Seto dan gudang haram MUI


Selasa malam 12 Agustus 2008 saya menonton TV dan mendapatkan berita tentang Seto dari Komnas  Perlindungan Anak yang mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa haram untuk rokok. Seto dalam tayangan berita itu mengatakan bahwa rokok mempunyai pengaruh negatif bagi perkembangan dan pertumbuhan anak-anak. Iklan-iklan rokok, katanya, mempengaruhi sisi emosi masyarakat untuk merokok.

Seto berpendapat bahwa fatwa MUI lebih efektif dibandingkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Karena fatwa bisa lebih menyentuh secara emosi, sekaligus menangkal pengaruh iklan rokok yang sifatnya juga mempengaruhi secara emosi.

Ada beberapa hal yang kiranya patut kita sayangkan dari langkah Seto ini. Saya akan kupas satu-persatu.

Orang Tua yang merokok dan anak-anaknya

Saya, ayah saya, om, kakak ipar, ayah kakak ipar saya, teman-teman saya yang sudah punya anak, mereka merokok. Tapi kami mengerti bahaya rokok bagi anak-anak, istri, dan keponakannya. Untuk itu kami berusaha menjauh bila ingin merokok dan ada anak-anak sekitar kami. Kami mengerti itu. Dulu Ayah saya berulang kali berpesan ketika beliau tahu bahwa saya merokok, “jangan merokok di bis kota, di ruangan AC, di dekat ibu hamil dan di dekat anak-anak. Kalau bisa menjauh. Kalau tidak bisa, tunda merokoknya.”

Kami perokok, tahu resikonya bagi diri sendiri, perokok pasif, bahkan ibu hamil dan anak-anak. Tak perlu fatwa haram. Kami tahu apa saja yang diharamkan untuk dikonsumsi yang tersurat di Quran, adalah babi, darah, bangkai [kecuali bangkai ikan], dan binatang yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah. Lainnya, tak pernah dan barangkali tak bisa disebut haram. Bila ada makruh dan mubah, maka itu hal-hal yang bisa dijelaskan kemudian, namun jelas berbeda dengan konteks haram.

Dulu, saya dengar dari guru agama di sekolah bahwa binatang buas, berkuku tajam, bertaring, hidup di dua alam, adalah haram, tidak boleh dikonsumsi. Saya tidak setuju tentang itu. Boleh jadi ia guru agama saya, tapi apa yang ia ajarkan sungguh tak masuk logika berpikir saya. Apa alasannya hewan hidup di dua alam menjadi haram hukumnya untuk dikonsumsi? Guru agama yang tidak memiliki logika berpikir yang jelas. Tentu waktu itu saya ikuti saja apa yang ia katakan. Sebab nilai agama saya bisa buruk bila menyangkal. Lihat, betapa haram dan tidak, menjadi ‘legitimate’, sah, oleh sistem.

Istilah haram yang disalahmanfaatkan

Anda pernah dengar Komnas Perempuan? Bila pernah.. pernahkah juga anda dengar Komnas Perempuan -yang salah satu misinya adalah melindungi perempuan dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga– meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa haram untuk tindakan kekerasan?

Kekerasan dalam bentuk apapun tidak pernah mendapat tempat di masyarakat, dilarang oleh agama, dan tidak dapat diterima eksistensinya dengan alasan apapun terlebih dalam kehidupan modern ini. Tapi tak bisa kita mengatakan bahwa kekerasan adalah haram.

Anda pernah dengar istilah anak haram? Bila pernah, apakah istilah itu tepat? Rasanya hampir semua dari kita tak setuju istilah itu. Yang ‘haram’ itu adalah hubungan seks di luar nikah, bukan salah satu konsekuensi dari hubungan itu yaitu lahirnya seorang anak. Anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah, tak bisa disebut anak haram.

Logika Seto tentang emosi

Iklan-iklan rokok, kata Seto, mempengaruhi sisi emosi masyarakat untuk merokok.Kemudian Seto bilang fatwa MUI dapat menyentuh emosi masyarakat sehingga mereka akan berhenti atau menjauhi rokok. Itu artinya, bagi Seto dorongan emosional pada iklan dapat ditanggulangi dengan fatwa. Justru bagi saya hal ini menggelikan.

Tentu saja bahasa pemasaran itu sifatnya dorongan emosi yang mempengaruhi keputusan pembelian. Misalnya produk kosmetik yang dijanjikan dapat membuat kulit wajah menjadi putih. Dalam iklan, persepsi konsumen diubah melalui ‘logika’: semua wanita harus tampil cantik, cantik itu putih, kulit putih itu bisa didapat dari produk kami. Padahal untuk menjadi cantik, seorang wanita tak harus berkulit atau berwajah putih. Apalagi kenyataannya -secara geografis di wilayah tropis– wanita Indonesia tak mungkin berwajah putih! Sawo matang, atau maksimal kuning langsat. Wanita Indonesia yang benar-benar berkulit putih hanya ada dua kemungkinan: ia tidak sehat atau orang tuanya blasteran.

Begitulah bahasa pemasaran bekerja. Mendorong cara berpikir logis menjadi emosional, melekatkan sebuah produk ke benak anda, membentuk persepsi anda, sehingga yang awalnya tak merasa butuh, akhirnya menjadi butuh dan membeli. Saya ingat benar kalimat provokatif di dinding Senayan City, Jakarta, “shopping is better than stress therapy“. See.. It’s not about what you sell, it’s about how you sell it!

Tapi tunggu.. saya pikir tak ada orang yang memilih dan menjalani suatu agama dengan emosi belaka. Begitupun sebaliknya, tak ada orang yang memilih dan menjalani suatu agama sepenuhnya dengan logika.

Jadi bila Seto berpikir bahwa fatwa haram rokok bisa mendorong masyakarat untuk berhenti dan menjauhi rokok, maka ia menggunakan rerangka berpikir yang bagi saya tidak strategic, bahkan chaos.

Lagipula ketika kita kecil, bukankah di sekolah kita sudah diajari melalui pelajaran moral dan agama bahwa manusia dilarang melakukan perbuatan tercela, misalnya mencuri. Apakah “tidak boleh mencuri itu” difatwakan? Tidak! Apakah jika difatwakan bahwa mencuri itu haram, maka kegiatan seperti korupsi akan berkurang? Belum tentu! Sebab tindakan kriminal itu dipengaruhi oleh banyak variable, seperti ekonomi, peluang, budaya, tak melulu soal dogma agama.

Demikian pula soal rokok. Merokok tak hanya soal bahasa iklan yang sifatnya emosional, Seto.

Rokok sebagai kultur

Dalam sebuah buku yang membahas tentang living company, HM Sampoerna, bikinan Hermawan Kertajaya, Seto musti tahu satu hal. Rokok telah membudaya di Indonesia sejak era Ken Dedes. Di masa itu, Ken Dedes pun telah mengenal cara pemasaran yang emosional. Ia kenakan harga premium pada rokok yang ia jual. Setiap batang rokok yang terlebih dulu dinyalakan di bibirnya, dikenakan harga premium. Orang yang menghisap rokok yang yang terlebih dulu dinyalakan di bibir Ken Dedes pastilah membayar harga yang emosional!

Itu adalah masa ratusan tahun yang lalu. Kini, akankah sebuah fatwa “rokok haram” yang didesak realisasinya oleh Seto, dan dikeluarkan MUI dapat meruntuhkan budaya merokok yang mengada sejak ratusan tahun silam?

Opini lawan dengan opini, counter opinion. Tulisan lawan dengan tulisan. Budaya lawan dengan budaya, counter culture, bukan dengan fatwa.

Akhirnya ada empat hal yang ingin saya katakan:

  1. Seto dan MUI harus menjelaskan definisi haram yang mereka maksud.

  2. Perokok Indonesia takkan berhenti merokok hanya karena fatwa MUI.

  3. Barangkali Seto memang sedang emosi.

  4. Untuk membuat orang bergerak ke arah yang lebih baik barangkali bisa dengan aturan yang memaksa, bahkan fatwa. Tapi sebenarnya yang lebih efektif adalah memunculkan kesadaran. Sedang fatwa bahwa rokok adalah haram, sama sekali tak menyentuh dataran kesadaran. Sebab itu dogma!

 

7 responses

  1. Mas Ifan, Saya pribadi bukan perokok tapi orang yang saya cintai di sekitar saya merokok seperti, ayah saya almarhum, kakak saya laki laki dan ibu mertua saya serta semua adik ipar perempuan saya perokok. Alhamdullilah suami saya berhenti sekitar 17 tahun yang lalu. Saya pribadi tidak keberatan dengan kebiasaan mereka merokok karena merokok adalah salah satu yang membuat mereka bahagia dan saya benar benar memahami hal itu. Tetapi saya tidak pernah memsupport mereka untuk merokok seperti memberi uang untuk membeli rokok atau membelikan rokok sebagai oleh oleh walaupun itu yang membuat ayah saya almarhum senang. Thanks

    Ifan: saya setuju bila masyarakat tidak mendukung kami yang punya kebiasaan merokok. sebab kami mengerti bahwa merokok menganggu kesehatan diri dan orang lain. tapi bagaimanapun merokok adalah hak yang harus dihargai. Dan yang lebih penting, fatwa haram itu harus punya alasan kuat dan mendasar, bukan hanya persoalan selera. thanks, mba.. 🙂

    Like

    Thursday, August 14 , 2008 at 11:33 pm

  2. jelas aja ada ulama NU yang gak setuju, wong di antara mereka juga ada yang perokok kok. Buat mereka berhenti ngerokok kan gak segampang mengatakan yang ini haram yang itu halal

    Like

    Friday, August 15 , 2008 at 10:18 am

  3. emang ada yang dengerin MUI?

    Refanidea: ada mas, ya seto itu .. 😀

    Like

    Tuesday, August 19 , 2008 at 10:04 pm

  4. “Di-rokok itu yang haram”

    Like

    Wednesday, August 20 , 2008 at 10:27 pm

  5. “jangan merokok di bis kota, di ruangan AC, di dekat ibu hamil dan di dekat anak-anak”

    satu lagi dab…
    “Jangan merokok di pom bensin!!”

    Ifan: Huwahahaha.. 😀

    Like

    Saturday, August 23 , 2008 at 1:43 pm

  6. kang.semar

    — On Sun, 9/7/08, kang semar wrote:

    From: kang semar
    Subject: tangapan kecil…
    To: ifan _ bucks @ yahoo . com
    Date: Sunday, September 7, 2008, 12:54 PM

    menarik… sekali lagi saya menemukan suatu hal yang menarik dari artikel anda.

    menurut pengamatan saya, dan hasil berbincang dengan beberapa pelaku merokok.. memang mereka tau “tatakrama” dalam merokok seperti yang anda tuliskan diatas, tapi beberapa diantara nya tidak tau bahwa asap rokok itu yang 75% justru sangat berbahaya bagi perokok pasif. adapula yang tidak peduli tentang siapa pun yang ada di sekitarnya, mau ngerokok… ya ngerokok aja…! apakah anda sudah men-survey SELURUH penduduk indonesia (terutama yang merokok) telah berperilaku seperti yang anda tulis….??? ada pula pegawai yang dengan tenangnya meroko didalam kantornya, tentukan jenis kantor ini bukan kantor pribadi, tapi suatu ruang yang terisi beberapa pegawai lain (dan saya tidak terlalu yakin bahwa mereka semua setuju atas perilaku tersebut)

    “HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
    “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi).

    Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).

    Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)
    # BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM #

    Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

    Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
    KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
    KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
    ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
    KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.”

    jadi, guru anda itu hanya memberi gambaran umum, tapi anda lah yang diwajibakn untuk mencari ilmu tentang ini (secara mandiri).

    sepemahaman saya, fatwa itu dikeluarkan ketika belum ada hukum yang mengatur tentang hal itu. fatwa secara “konsep” mirip hadist, hanya saja jika hadist itu yang menyatakan hanya Rasulullah sebagai pedoman ibadah dan amalan kita, sedangkan fatwa merupakan sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah dewan mufti atau ulama.

    Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, Fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.

    Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
    Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

    anak haram? untuk ini saya juga kurang tau pasti, karena bahasa indonesia sendiri memiliki banyak sumber asal bahasa, seperti bahasa melayu, bahasa jawa, bahasa portugal, bahasa belanda, bahasa inggris, dll. sehingga bentukan kata “anak haram” ini mungkin merupakan suatu istilah atau idiom yang bermakna anak yang berasal dari hubungan yang diharamkan. bukan berarti anak yang benar-benar haram. ingat… bahasa dapat berarti lebih dari satu (poli semi), dan ambigu ketika ditulis tanpa penjelasan yang cukup atau konteks nya tidak jelas. bahasa arab saja pada satu asal kata dapat berarti lebih dari satu. dan bahasa perancis saja, ketika salah dalam pengucapan dapat bermakna lain. bahasa inggris pun dapat menjadi salah arti ketika ada satu huruf tidak tertulis… jadi ini masalah bahasa… bukan AGAMA….( silahkan anda cek ke balai bahasa di daerah anda)

    mengenai hal ini, saya berfikir bahwa Seto, memanfaatkan mayoritas penduduk negara ini yang memeluk agama isalm sehingga berpendapat bahwa fatwa akan lebih berpengaruh secara emosi kepada mesyarakat luas karena itu memang diatur sehingga penghisap rokok dapat ditekan jumlah nya, walau tidak sepenuhnya, karena saya yakin bahwa masyakat yang beragama non-muslim belum tentu terpengaruh secara emosi dengan adanya fatwa ini.jadi ini langkah strategi bukan langkah yang “menggelikan”

    Tapi tunggu.. saya pikir tak ada orang yang memilih dan menjalani suatu agama dengan emosi belaka. Begitupun sebaliknya, tak ada orang yang memilih dan menjalani suatu agama sepenuhnya dengan logika.

    saya setuju dengan anda mengenai hal itu, orang memilih agama karena percaya, dan yakin bahwan agama yang dipeluknya itu merupakan jalan yang tebaik dalam menuju “masa depan “yang terjamin. dengan ini orang yang memeluk agama tersebut tentunya akan mengikuti hukum2 yang ada di dalamnya sebagai suatu hal yang memang harus ia jalani untuk mencapai “masa depan” (akherat) itu.

    Jadi bila Seto berpikir bahwa fatwa haram rokok bisa mendorong masyakarat untuk berhenti dan menjauhi rokok, maka ia menggunakan rerangka berpikir yang bagi saya tidak strategic, bahkan chaos.

    seperti yang saya ngkapkan tadi, bahwa ia memanfaatkan keadaan dimana islam di negara ini sebagai agama yang paling banyak dipeluk. ini menurut saya strategis, karna dengan munculnya dukungun fatwa dai MUI, maka reakn2 aktifis dakwah dapat lebih gencar untuk mengkampayekan gerakan bebas rokok. toh daripada manfaat (menurut saya) rokok lebih banyak mudharat nya. mulai dari kesehatan, psikis, finansial pribadi, lingkungan, dsb.

    Lagipula ketika kita kecil, bukankah di sekolah kita sudah diajari melalui pelajaran moral dan agama bahwa manusia dilarang melakukan perbuatan tercela, misalnya mencuri. Apakah “tidak boleh mencuri itu” difatwakan? Tidak! Apakah jika difatwakan bahwa mencuri itu haram, maka kegiatan seperti korupsi akan berkurang? Belum tentu! Sebab tindakan kriminal itu dipengaruhi oleh banyak variable, seperti ekonomi, peluang, budaya, tak melulu soal dogma agama.

    nah.. sekarang anda membahas tentang akhlaq. kalo saya bilang ” semua orang itu bisa beriman, tapi mereka bisa saja tidak ber-akhlaq” semua orang bisa untuk memeluk suatu agama, tapi tidak semua orang dapat menjalankan amalan (ibadah, perilaku, dll) secara utuh, secara kaffah. ini yang menyebabkan masih adanya korupsi, mencuri, dll.
    atau bisa jadi mereka belum mendapat hiadayah untuk menjadi umat yang baik.
    mengenai pendidikan moral, dan agama ketika kita masih kecil, tentu saya juga mendapatakan hal itu. tapi apakah tingkat pemahaman kita yang waktu itu tentang pentingnya beriman, dan beramal shaleh itu sama dengan sekarang? kalo anda menjawab “iya”, berarti anda termasuk orang yang merugi, karena masa ini sama dengan masa lalu…lalu para koruptor itu… ya… mereka orang yang celaka, karena masa ini lebih buruk dari masa lalu. tentu anda juga pernah mendengar atau mungkin sudah paham sepenuhnya tentang Hadist ini. dan orang yang beruntung adalh orang yang masa kini lebih baik dari masa lalu.

    Rokok sebagai kultur
    Dalam sebuah buku yang membahas tentang living company, HM Sampoerna, bikinan Hermawan Kertajaya, Seto musti tahu satu hal. Rokok telah membudaya di Indonesia sejak era Ken Dedes. Di masa itu, Ken Dedes pun telah mengenal cara pemasaran yang emosional. Ia kenakan harga premium pada rokok yang ia jual. Setiap batang rokok yang terlebih dulu dinyalakan di bibirnya, dikenakan harga premium. Orang yang menghisap rokok yang yang terlebih dulu dinyalakan di bibir Ken Dedes pastilah membayar harga yang emosional!
    Itu adalah masa ratusan tahun yang lalu. Kini, akankah sebuah fatwa “rokok haram” yang didesak realisasinya oleh Seto, dan dikeluarkan MUI dapat meruntuhkan budaya merokok yang mengada sejak ratusan tahun silam?

    masa nya Ken Dedes itu, masa dimana islam belum hadir di nusantara… kehadiran islam tentu akan membuat suatu perubahan. jika selama ini kultur merokok tidak merugikan umat secara umun, maupun individu…, tentulah tidak akan pernah dikeluarkan fatwa mengenai haramnya rokok ini. dan fatwa ini tidak hanya di Indonesia saja, beberapa negara lain pun sudah beberapa tahun lalu mengharamkan rokok, so, ini bukan bahan pembicaraan baru bagi dunia, terutama dunia islam.

    Seto dan MUI harus menjelaskan definisi haram yang mereka maksud.
    Perokok Indonesia takkan berhenti merokok hanya karena fatwa MUI.

    anda menyatakan demikian atas opini pribadi atau anda sudah mensurvei SELURUH perokok indonesia??? Samplenya siapa??? Metodenya apa??? Rentang waktu survei???

    Untuk membuat orang bergerak ke arah yang lebih baik barangkali bisa dengan aturan yang memaksa, bahkan fatwa. Tapi sebenarnya yang lebih efektif adalah memunculkan kesadaran. Sedang fatwa bahwa rokok adalah haram, sama sekali tak menyentuh dataran kesadaran. Sebab itu dogma!

    mas, yang namanya HUKUM itu bersifat memaksa, kalau anda memang pernah belajar mengenai hukum dasar yang ada di Indonesia tentu adakn mendapati sifat hukum. MEMAKSA!!!! sesuai yang saya utarakan tadi, beramal shaleh itu pilihan, tapi laa izzata illabil jihad 9tiada kemuliaan tanpa pengorbanan) berkorban untuk menahan nafsu merokok, berkorban untuk kepentingan umat, dll
    memunculkan kesadaran itu salah satu caranya dengan menetapkan dasar, menetapkan aturan.

    Ketika melihat tayangan pertemuan Seto dengan MUI, teman saya bilang, “rokok itu sebenarnya memang haram, bro..”
    “Kok bisa, rokok apa yang haram?” tanya saya.
    “Rokok ‘gudang haram’.. hahaha!” ia tertawa sambil menjejalkan rokoknya ke asbak.
    Teman saya yang baru datang langsung nyeletuk, “fatwa lawan dengan fatwa! Kita bikin fatwa baru, darah Seto halal!”
    “hahaha..” kami tertawa.

    wah, saya tunggu fatwa dari anda sekalian…tapi,apakah anda sudah layak untuk mengeluarkan fatwa? anda punya majelis untuk mengeluarkan fatwa itu? siapa saja ulama yang ada di dalam majelis itu? sudah SANGAT objektifkah anda untuk menilai suatu hal dang mengeluarkan fatwa tentang itu?

    kalo saya pribadi sih, pro yang menghindari rokok karna tau sebab musabab nya. saya tidak mengharamkan, tapi juga tidak mengiyakan. karna saya sendiri juga sangat-sangat terganggu ketika ada orang yang merokok di sekitar saya.

    tentu anda tahu, seseorang tidak dikatakan ekstrem ketika ia bercadar, meninggukan celana hingga pergelangan kaki, tapi orang yang mengharamkan sesuatu, dan menghalalkan sesuatu TANPA DASAR YANG JELAS, DAN TIDAK DIDUKUNG OLEH ULAMA YANG BERKOMPETEN DIBIDANGNYA.

    sekian tanggapan singkat dari saya, maaf jika ada salah itu karena godaan syaitan, dan kalo ada yang baik itu dari ALLAH SWT dan semoga ada manfaat yang dapat diambil.

    Like

    Monday, September 8 , 2008 at 3:18 am

  7. Muhammad Iqbal

    sayangnya masih banyak yg ngerokok sembarangan mas. mungkin mas ifan udah sadar tempat dimana boleh ngerokok dimana ga boleh.

    memang ngerokok adalah hak tiap orang, tapi yg ga ngerokok pun juga punya hak untuk menghirup udara segar. aku punya temen yg tumornya sensi bgt ma asap rokok (dia sendiri bukan perokok) betapa tersiksanya dia hidup di indonesia. awalnya tumornya ada 2 biji, sekarang ada 4 biji. kata dokternya jgn ampe ngisep asep rokok. lha trus gmn, dia naek angkot ada orang ngerokok, di kampus, ditempat umum, bahkan dirumah sakit pun ada orang ngerokok.

    masalah ijtihad ini aku pernah baca artikel, kalo ga salah pake perbandingan dengan barang yg hukumnya udah ada di jaman Rasulullah. mas ifan setuju gak kalo extacy haram? di jaman Nabi belum ada Extacy loh, di Al Quran & Al Hadist juga ga disebutin kalo extacy haram.

    tapi emang mengharamkan rokok tuh ga bisa ujug2 gitu, harus step by step coz bakal bikin shock masyarakat kalo langsung diharamkan, khamr aja waktu jaman nabi diharamkannya bertahap. mungkin dari para pemimpin dulu yg ngasih tauladan. Misal, petinggi negara ga ngerokok, ulama ga ngerokok, pemimpin partai ga ngerokok, kepala keluarga ga ngerokok, dll jadi yg ada di bawah2nya bisa mencontoh panutannya tsb..

    emang sih saya akuin, menahan nafsu itu susaaaaaaaaaaaahhhhh..

    Like

    Saturday, April 11 , 2009 at 4:48 pm

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s